IPMI Adakan Sosialisasi Pengusaha Kena Pajak

Jakarta, 11 Maret 2024 – Sehubungan dengan pengukuhan Yayasan Pengembangan Manajemen Indonesia (YPMI) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka YPMI memiliki kewajiban untuk membuat dan melaporkan faktur pajak PPN. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diselenggarakan pada Jumat, 8 Maret 2024 di Kampus IPMI Jakarta Selatan. Adapun pembicara pada kegiatan tersebut Desbaritani itha dari 12pm Premiere Counsulting.

Desbaritani Itha, seorang ahli dalam bidangnya dari 12pm Premiere Consulting, memberikan wawasan mendalam tentang tanggung jawab dan prosedur yang harus diikuti oleh PKP. Peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban perpajakan yang perlu dipatuhi oleh YPMI sebagai entitas PKP.

Pengakuan YPMI sebagai PKP menandai langkah penting dalam pengembangan institusi dan membawa tanggung jawab baru dalam hal pembuatan dan pelaporan faktur pajak PPN. Untuk memastikan pemahaman yang baik tentang aspek-aspek praktis dan perundang-undangan terkait PKP, IPMI menyelenggarakan acara sosialisasi ini.

Acara ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdialog dan bertanya langsung kepada pembicara mengenai isu-isu yang mungkin muncul dalam implementasi kewajiban perpajakan.&nbsp,

-oOo-

Humas
Sekolah Tinggi Manajemen IPMI

Bagikan

Menu Utama